Salah satu program pemerintah yang sedang dilaksanakan sekarang adalah
meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. Peningkatan mutu di setiap
satuan pendidikan, diarahkan pada upaya terselenggaranya layanan pendidikan
kepada pihak yang berkepentingan atau masyarakat.
Upaya yang terus menerus dilakukan dan berkesinambungan diharapkan dapat
memberikan layanan pendidikan bermutu dan berkualitas, yang dapat menjamin
bahwa proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah sudah sesuai harapan dan
yang seharusnya terjadi. Dengan demikian, peningkatan mutu pada setiap
sekolah sebagai satuan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan mutu
sumberdaya manusia secara nasional.
Agar mutu pendidikan sesuai dengan yang seharusnya dan yang diharapkan
masyarakat, mungkin perlu kita pertanyakan standar seperti apa yang dapat
dijadikan acuan? Jika standar yang dikehendaki bersifat nasional, maka
hendaknya standar tersebut juga harus bersifat nasional pula. Dari aspek
input, proses hingga outputnya.
Agar mutu pendidikan sesuai dengan yang seharusnya dan yang diharapkan
masyarakat, mungkin perlu kita pertanyakan standar seperti apa yang dapat
dijadikan acuan? Jika standar yang dikehendaki bersifat nasional, maka
hendaknya standar tersebut juga harus bersifat nasional pula. Dari aspek
input, proses hingga outputnya.
Pengertian Akreditasi
UU N0. 20/2003 tentang SISDIKNAS
· Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)]
· Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat (2)]
DASAR HUKUM
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 60).
2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 dan 87).
3. Permendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
4. SK. Mendiknas No.064/P/2006 tentang Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
5. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M.