AKREDITASI SMP NEGERI 10
TANGGAL 1-2 OKTOBER 2010

Salah satu program pemerintah yang sedang dilaksanakan sekarang adalah

meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. Peningkatan mutu di setiap

satuan pendidikan, diarahkan pada upaya terselenggaranya layanan pendidikan

kepada pihak yang berkepentingan atau masyarakat.

Upaya yang terus menerus dilakukan dan berkesinambungan diharapkan dapat

memberikan layanan pendidikan bermutu dan berkualitas, yang dapat menjamin

bahwa proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah sudah sesuai harapan dan

yang seharusnya terjadi. Dengan demikian, peningkatan mutu pada setiap

sekolah sebagai satuan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan mutu

sumberdaya manusia secara nasional.

Agar mutu pendidikan sesuai dengan yang seharusnya dan yang diharapkan

masyarakat, mungkin perlu kita pertanyakan standar seperti apa yang dapat

dijadikan acuan? Jika standar yang dikehendaki bersifat nasional, maka

hendaknya standar tersebut juga harus bersifat nasional pula. Dari aspek

input, proses hingga outputnya.

Agar mutu pendidikan sesuai dengan yang seharusnya dan yang diharapkan

masyarakat, mungkin perlu kita pertanyakan standar seperti apa yang dapat

dijadikan acuan? Jika standar yang dikehendaki bersifat nasional, maka

hendaknya standar tersebut juga harus bersifat nasional pula. Dari aspek

input, proses hingga outputnya.

Pengertian Akreditasi

UU N0. 20/2003 tentang SISDIKNAS

· Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)]

· Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau

lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat (2)]

DASAR HUKUM

1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 60).

2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 dan 87).

3. Permendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.

4. SK. Mendiknas No.064/P/2006 tentang Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.

5. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M.